MAKALAH
SENGKETA INTERNASIONAL DAN
CARA PENYELESAIANNYA
Diajukan untuk memenuhi tugas Akhir PKN
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
Disusun oleh :
Nama
: Yunita Sari
Kelas
: XI IPS1
SMAN 1 BOJONEGARA
2013
SENGKETA
INTERNASIONAL
Sengketa Internasional Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia
dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar
yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N
118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N
118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi
ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur
hukum Mahkamah Internasional.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada
tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara,
masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke
dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan
Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata
pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang
dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai
tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak
Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi
tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini
selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau
tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia
Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT
pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk
Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara
sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena
terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa
kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut
Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan.
Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara
Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak
Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui
Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian
melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpurpada tanggal 7 Oktober 1996,
Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah
diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan
kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua
negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal
29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia
meratifikasi pada 19 November 1997, sementara pihak mengkaitkan dengan
kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di
Malaysia.
Keputusan Mahkamah Internasional Pada tahun 1998 masalah
sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember
2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau
Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di
lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang
berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI,
sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh
Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity
(tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas
maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan
administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa
burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan
operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang
dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan
chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam
menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat
Makassar.
SENGKETA
INTERNASIONAL
Sengketa Antara Jepang Dan
China
Contoh sengketa internasional yang akan kita bahas
adalah perselisihan antara Jepang dengan China yang memperebutkan kepemilikan
Pulau Daioyu/Senkaku, sengketa kedua negara besar tersebut telah berlangsung
lama yaitu sejak tahun 1969. Awal mula sengketa ini adalah dari pernyataan
ECAFE tentang hidrokarbon dalam jumlah besar yang menurutnya terkandung di
sekitar Pulau Daioyu/Senkaku.
Kemudian pada tahun 1970, Amerika Serikat dan Jepang sepakat
untuk menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau
Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Dengan perjanjian tersebut, kemudian China
memprotesnya, karena menurut China keberadaan pulau tersebut adalah hak
miliknya.
Sengketa tersebut semakin berkembang pada tahun 1978, ketika
Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Dan ketegangan tersebut semakin memuncak pada saat Jepang mengusir kapal Taiwan
dari perairan Daioyu. Walaupun China dan Taiwan terus melakukan protes, tetapi
pada tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh
kelompok kanan Jepang di Daiyou.
Penyelesaian
sengketa:
Penyelesaian dari kasus tersebut sangatlah rumit, karena
dari masing-masing negara bersikukuh dengan hak mereka masing-masing. Ada
beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut
misalnya dengan jalan pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Namun
cara penyelesaian tersebut masih tetap susah untuk dilakukan karena kasus
tersebut lama-kelamaan menjadi bermuatan politik. Dengan semakin sulitnya
dicapai antara kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang
harus dilakukan adalah melalui Mahkamah Internasional. Walaupun penyelesaian
tersebut cukup beresiko, namun jalan itulah yang paling efektif untuk dilakukan.
SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja
Penyebab :
Sengketa Sengketa Kuil Preah Vihear sejak 1962 telah
memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Konflik akibat sengketa
kuil tersebut kembali pecah pada 22 April lalu. Pemerintah Kamboja dan Thailand
mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1962, Mahkamah
Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi dari abad ke-11 itu milik
Kamboja. Namun gerbang utama candi tersebut berada di wilayah Thailand. Hingga
kini, masih tetap terjadi baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua
belah pihak, sampa saat ini 18 Prajurit kedua belah pihak dinyatakan tewas dan
memicu lebih dari 50 ribu warga dievakuasi ke pusat-pusat pengungsian. Thailand dan Kamboja juga saling tuding
mengenai siapa yang pertama kali menarik pelatuk senjata. Menurut Pemerintah
Thailand, insiden dimulai ketika pasukan Kamboja menembaki pihak Thailand.
Sedangkan menurut Pemerintah Kamboja, Militer Thailand melanggar garis
perbatasan dan menyerang pos militer kami di sepanjang perbatasan dari Ta
Krabey hingga wilayah Chub Koki yang berada jauh di tengah wilayah Kamboja.
Tujuannya untuk mengambil alih kedua candi yang diklaim milik Kamboja.
Penyelesaian
:
Pemerintah Kamboja memilih jalan meminta bantuan
pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara itu meminta
pengadilan internasional memerintahkan Thailand menarik tentaranya dan
menghentikan aktivitas militer mereka di sekitar kuil yang menjadi lokasi
sengketa. Thailand dan Kamboja selanjutnya meminta kesediaan Indonesia berperan
sebagai penengah konflik yang terjadi di antara keduanya. Permintaan ini
disambut baik Pemerintah Indonesia dan diwujudkan dengan cara membentuk tim
peninjau. Komposisi tim peninjau terdiri dari unsur sipil dan militer, yakni
dari staf Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan staf dari Kementerian
Pertahanan serta perwira militer TNI.
Indonesia sebagai ketua ASEAN sejak awal terjadinya bentrokan telah
turut andil dalam upaya mendamaikan kedua negara. Peran serta Indonesia
didukung penuh oleh Kamboja yang menyetujui rencana pengiriman tim peninjau
dari Indonesia untuk mengawasi gencatan senjata. Namun pada akhirnya pihak
Thailand menentang yang mengatakan bahwa permasalahan perbatasan seharusnya
adalah masalah bilateral dan tidak melibatkan pihak ketiga. Konflik Kamboja-Thailand ini juga menjadi
pembahasan dalam pertemuan KTT ASEAN ke-18 di Jakarta. Pada tanggal 7-8 di
Istana Bogor. Perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Hal
ini dikarenakan Thailand menolak tiga permintaan Kamboja terkait usaha
demokrasi perbatasan. Salah satu tuntutan
Kamboja untuk Thailand adalah diadakannya kembali pertemuan pembahasan
perbatasan atau pertemuan Joint Border Commission (JBC) di Indonesia. Indonesia
dipilih sebagai tempat pertemuan JBC karena Indonesia sebagai ketua ASEAN telah
diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB untuk menengahi perselisihan kedua
Negara. Pihak Thailand menolak hal ini.
Mereka menginginkan JBC hanya dilakukan oleh kedua negara (Kamboja dan
Thailand), tanpa peran Indonesia.
Tuntutan lain yang ditolak Thailand adalah dikirimkannya tim teknis dari
Kamboja ke 23 titik perbatasan yang dipersengketakan kedua negara, dan
dilakukannya foto pemetaan wilayah untuk mengidentifikasi pilar perbatasan.
Thailand menolak memenuhi tuntutan tersebut ialah karena mereka harus terlebih
dahulu mengajukan hal itu kepada parlemen Thailand untuk diratifikasi. Thailand berprinsip, tuntutan baru dapat
dipenuhi apabila ratifikasi telah dilakukan. Di sisi lain, Kamboja menilai
permintaan izin kepada parlemen Thailand adalah prosedur yang terlalu lama dan
bertele-tele. Menurut Kamboja, itulah
sebabnya hingga kini perundingan perbatasan antarkedua negara tidak pernah
rampung. Kamboja pun menuduh Thailand
tidak serius menerapkan diplomasi damai dalam berunding.
SENGKETA
INTERNASIONAL
Sengketa internasional antara
Indonesia dan timor leste
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh
Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas
dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia
ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah
Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor
Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian
sengketa:
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini
sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan
Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara
Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum
diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana,
Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang
dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan
Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah
Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan
penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut,
ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa
menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang
bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena
menyangkut persoalan batas Negara.
SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa Internasional Antara Jepang Dan Korea.
Perebutan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara
China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika
ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau Daioyu/Senkaku terkandung
hidrokarbon dalam jumlah besar. Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika
Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau
Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian diprotes China, karena
China merasa bahwa pulau tersebut adalah miliknya.Sengketa ini semakin
berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu
untuk melegitimasi pulau tersebut. Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang
mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus
dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki
mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara
resmi
Penyelesaian
sengketa:
China memprotes tindakan Jepang atas Pulau tersebut. Sampai
saat ini permasalahan ini belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah
mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari
beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena
kedua negara bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari
negara mereka, akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China.
Hal inilah yang belum terjawab oleh Hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak
yang menggunakan pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah
yang saling tumpang tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara
kedua negara, karena adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi
equidistance line. Alternatif lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian
konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement).
Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa
perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur politis. Hal ini akan
memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara,
sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat
berjalan dengan baik. Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal
sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk membangun masa depan yang
cerah bersama Jepang.Melihat sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang,
alternatif penyelesaian akhir yang harus ditempuh adalah melalui Mahkamah
Internasional. Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan
take all or nothing.
SENGKETA
INTERNASIONAL
Sengketa antara Irak dan Kuwait
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi
Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak
sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya
harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat
Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan
atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait
membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak
mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam
pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
Penyelesaian Sengketa:
Penyelesaian Sengketa:
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta
Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk
menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan
akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan
Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang
selesai.
Sebaiknya negara – negara di dunia tidak ada yang saling iri
karena keunggulan di setiap negara itu berbeda - beda. Ada yang unggul di
bidang pertanian, ada yang unggul di bidang pertambangan, dan sebagainya.
Seharusnya harus saling berkerja sama melengkapi satu sama lain. Jangan saling
iri yang akhirnya juga rugi karena muncul perang dan orang yang tidak berdosa
menjadi terbunuh. Jadi, intinya kita harus saling berkerja sama agar hidup
menjadi damai.